detikBali

Kejati NTT Segera Periksa 2 Jaksa Diduga Peras Kontraktor di Kupang

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Kejati NTT Segera Periksa 2 Jaksa Diduga Peras Kontraktor di Kupang


Yufengki Bria - detikBali

Asintel Kejati NTT Muhammad Ahsan Thamrin saat diwawancarai di kantornya, Rabu (29/4/2026).
Asintel Kejati NTT Muhammad Ahsan Thamrin saat diwawancarai di kantornya, Rabu (29/4/2026). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memeriksa dua jaksa yang diduga memeras kontraktor bernama Hironimus Sonbay (33). Dua jaksa itu adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.

Ridwan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan sebagai Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT. Keduanya disebut memeras Roni yang kini menjadi terdakwa tindak pidana korupsi rehabilitasi gedung sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

"Jadi setelah kami mendapati informasi tersebut, Pak Kajati NTT langsung memerintahkan Aswas untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mengenai kebenaran tersebut," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT Muhammad Ahsan Thamrin saat diwawancarai di kantornya, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahsan menjelaskan pemeriksaan itu direncanakan dalam waktu dekat. Menurutnya, seluruh keluarga besar Kejati NTT merasa terpukul atas dugaan pemerasan tersebut. Kajati NTT Roch Adi Wibowo juga telah memerintahkan seluruh jajaran menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela maupun menyimpang di luar tugas dan kewenangan.

ADVERTISEMENT

"Secepatnya kami lakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa hari ke depan," jelas Ahsan.

Menurut Ahsan, bila dalam pemeriksaan Ridwan dan Noven terbukti melakukan pemerasan, maka akan dikenakan sanksi, baik ringan, sedang, hingga berat.

"Namun, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaannya," terang Ahsan.

Ahsan menegaskan apabila di kemudian hari masih terdapat jaksa nakal, maka tidak akan dibiarkan. Sebab, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menegaskan tidak membutuhkan jaksa pintar, tetapi yang berintegritas.

"Jadi bagaimana pun integritas itu sesuatu yang utama bagi aparat penegak hukum," tegas Ahsan.

Selain itu, Ahsan berujar, meski belum ada laporan resmi, Kejati NTT tetap menindaklanjuti dugaan pemerasan tersebut. Para terduga akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Pada intinya pimpinan kami tidak henti-henti mengingatkan setiap jaksa agar selalu jaga diri, keluarga, istri dan institusi. Apabila masih ada korban-korban, bisa segera melapor melalui hotline Kejati NTT yang kami sebarkan di media sosial," pungkas Ahsan.

Terungkap dalam Sidang Pledoi

Diberitakan sebelumnya, dua jaksa disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.

Ridwan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan bertugas di Kejati NTT. Dugaan pemerasan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. Terdakwa dalam perkara ini adalah Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

"Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang," ujar Fransisco saat membacakan nota pledoi, Senin.

Fransisco mengungkapkan, Ridwan menerima uang Rp 140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp 50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Selanjutnya, Ridwan bertemu Roni di Hotel Naka. Dalam pertemuan itu, Ridwan menyebut uang yang diterimanya hanya Rp 40 juta. Roni kemudian menelepon Gusty untuk menanyakan sisa uang tersebut.

Gusty mengaku telah memberikan Rp 10 juta kepada Benfrid Foeh, yang belakangan diketahui sebagai jaksa. Ridwan juga disebut sempat bertemu terdakwa Didik di GOR Oepoi, Kota Kupang, dan meminta tambahan uang Rp 50 juta.

"Yang pada saat itu jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan bahwa saya tidak mau tahu, kalian berdua (Rony dan Didik) harus siapkan uang Rp 50 juta, besok harus serahkan kepada saya karena ada keperluan di Jakarta," tutur Fransisco.

Karena Didik tidak memiliki uang, Roni menanggung permintaan tersebut dan mengantar Rp 50 juta ke gerbang Kejati NTT. Uang itu diterima sopir pribadi Ridwan dan disaksikan sopir Roni.

Selain Ridwan, Fransisco menyebut Noven Bulan yang saat itu menjabat Kasi Intel Kejari Oelamasi juga diduga memeras Roni sekitar Rp 175 juta. Dari jumlah itu, Rp 150 juta digunakan, sementara sisanya disebut untuk membayar ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Roni juga disebut menyerahkan Rp 500 juta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Hendro Ndolu yang dibayarkan dua tahap, yakni Rp 200 juta dan Rp 30 juta.

"Sehingga semua bukti tersebut sudah kami serahkan secara resmi pada 21 April 2026 saat sidang berlangsung dan diterima langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menagani perkara tersebut," ungkap Fransisco.




(dpw/dpw)











Hide Ads