Empat operator judi online (judol) yang bekerja hingga 12 jam sehari dengan iming-iming gaji belasan juta rupiah diciduk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali. Mereka ditangkap saat mengoperasikan situs judi dari sebuah rumah di Jalan Pratama Gang Hasan No 3, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran Ditressiber Polda Bali. Dari patroli tersebut, polisi menemukan aktivitas mencurigakan pada dua situs judi online, yakni ketua.co dan GN77.
"Tim kemudian melakukan undercover dan profiling terhadap situs tersebut hingga mengarah pada lokasi pelaku di Jalan Pratama Gang Hasan No.3, Benoa," kata Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).
Setelah memastikan lokasi, personel Ditresiber Polda Bali melakukan surveillance pada Minggu sekitar pukul 15.45 Wita. Penggerebekan kemudian dilakukan dan polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online beserta sejumlah barang bukti.
Keempat tersangka yakni IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22), serta WAB alias Guang Yun (31). Tiga tersangka perempuan berasal dari Manado, sementara satu tersangka laki-laki berasal dari Jakarta.
Aszhari menjelaskan, IJT, RFT, dan MGB berperan sebagai telemarketing untuk situs ketua.co. Mereka menawarkan situs judi kepada calon pemain dengan cara menghubungi nomor-nomor telepon yang telah disiapkan oleh leader.
"Para tersangka kemudian mengarahkan calon pemain untuk mengunduh situs ketua.co serta membimbing agar bermain di dalamnya," ujarnya.
Dalam situs tersebut, terdapat berbagai jenis permainan judi seperti kasino, slot, hingga mahyong. Sementara itu, tersangka WAB berperan sebagai customer service pada situs GN77 yang bertugas merespons keluhan maupun pertanyaan pemain melalui fitur live chat.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka bekerja hingga 12 jam setiap hari, mulai pukul 11.00 Wita hingga 23.00 Wita. Mereka menjalankan aktivitas tersebut dari tempat tinggal yang juga dijadikan base operasional di Benoa.
"Sebelumnya, dua tersangka yakni IJT dan WAB tiba di Bali pada 21 Januari 2026 dan sempat menyewa kamar di sebuah hotel di kawasan Benoa sebelum pindah ke lokasi tersebut sekitar dua minggu kemudian," jelas Aszhari.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni RFT dan MGB menyusul datang ke Bali pada Februari 2026 dan langsung bergabung. Keduanya merupakan saudara kandung dari tersangka IJT dan sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko di Jakarta sebelum akhirnya ikut terlibat.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berada di bawah kendali dua orang leader berbeda. Untuk situs ketua.co dikendalikan oleh seseorang berinisial PNJ yang diduga warga negara China dan berada di Kamboja. Sementara situs GN77 dikendalikan oleh seseorang berinisial CND yang disebut berada di Kalimantan.
"Para tersangka mengaku tergiur bekerja karena iming-iming gaji dan bonus yang cukup besar," imbuhnya.
IJT menerima gaji sebesar Rp 11,4 juta per bulan dengan tambahan bonus mencapai Rp 8 juta. Sementara WAB memperoleh gaji sekitar Rp 8 juta per bulan. Adapun RFT dan MGB menerima gaji sekitar Rp 2,5 juta dan masih dalam masa uji coba.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat unit laptop dan lima unit handphone yang digunakan untuk mengoperasikan aktivitas judi online tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka IJT, RFT, dan MGB dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka WAB dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c UU yang sama.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu para leader yang diduga berada di luar Bali bahkan luar negeri.
Simak Video "Video: Polda Sumut Bongkar Sindikat Judi Online di Apartemen Medan"
(dpw/dpw)