Rumah Warga Kupang Dirusak Dua Pria, Polisi Selidiki

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 27 Apr 2026 17:13 WIB
Polisi melakukan olah TKP terkait perusakan rumah di Jalan Angklung, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Minggu (26/04/2026). (Foto: dok. Polsek Alak)
Kupang -

Aksi perusakan terjadi di Kota Kupang. Rumah milik Hendriko Agusta Belleh (33) dirusak dua pria hingga mengalami kerusakan berat.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Angklung, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (26/4) sekitar pukul 12.30 Wita. Dua pelaku berinisial ZB dan PB.

"Betul, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap dua orang yang terlibat perusakan tersebut," ujar Kapolsek Alak I Ketut Setiasa kepada detikBali, Senin.

Setiasa menjelaskan, perusakan bermula saat ZB dan PB mendatangi rumah Hendriko. Keduanya kemudian menendang pagar serta memukul kaca jendela depan menggunakan sebilah besi hingga pecah. Hendriko yang melihat kejadian itu tidak bisa berbuat apa-apa.

Setelah kejadian, Hendriko langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak dengan nomor registrasi LP/B/61/IV/2026/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota.

Petugas Polsek Alak kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Kami masih lakukan langkah-langkah prosedural, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan terlapor guna mendalami motif di balik aksi perusakan tersebut," tutur Setiasa.

Menurut Setiasa, aksi itu diduga dipicu dendam. Sebab sebelumnya, istri Hendriko pernah dianiaya oleh ayah kandung salah satu pelaku. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dan saat ini masih dalam proses hukum.

"Kemudian rumah yang dirusaki oleh para pelaku adalah rumah orang tua pelapor dan rumah tersebut berdiri di atas warisan," ungkap Setiasa.

Ia menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.

"Kami juga menghimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada polisi. Kemudian menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkas Setiasa.



Simak Video "Bermain Sepak Bola di Pantai Lasiana, Kupang"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork