Kasus Solar di NTT Diduga Libatkan Perusahaan Penadah 30 Ton

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 27 Apr 2026 16:24 WIB
Dump truck yang diamankan dalam kasus penimbunan solar subsidi di Manggarai Timur, NTT. (Foto: dok. Istimewa)
Manggarai Timur -

Kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret tujuh anggota polisi. Tak hanya itu, aliran BBM diduga bermuara ke sebuah perusahaan dengan total mencapai 30 ton.

Dua anggota Propam Polres Manggarai Timur, yakni Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Bripda HFI, menjadi pihak yang pertama kali terungkap dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat langsung dalam penimbunan solar subsidi.

Informasi yang dihimpun detikBali, kasus ini turut melibatkan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT Iptu Herman Pati Bean, Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat Ipda Adhar, serta anggota Brimob Hendra Aman. Total ada tujuh polisi yang kini diduga terseret.

Dalam alurnya, BBM tersebut disebut didistribusikan ke pemilik PT Surya Sejahtera, Jimy Lasmono alias Ko Jimy. Ia diduga sebagai penadah utama dengan barang yang disimpan di gudangnya di Manggarai Barat sebanyak 30 ton. Namun, Jimy membantah tudingan itu.

"Itu tidak benar," ujar Jimy kepada detikBali, Senin (27/4/2026).

Simak Video "Video: Longsor di Manggarai Timur, 2 Orang Hilang-Ratusan Warga Mengungsi"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork