Pria berinisial FB ditangkap dan dihajar massa setelah tertangkap basah mencuri helm di sebuah rumah milik warga, YM (32), di Jalan Sam Ratulangi V, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (24/04/2026) dini hari. FB masuk ke area rumah dengan memanjat pagar.
"Pelaku masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar guna menggasak barang milik korban," ujar Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman dikonfirmasi detikBali, Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menuturkan pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, FB mengambil dua helm merek NHK di garasi motor. Aksi FB terendus saat seorang saksi melihatnya. Saksi tersebut langsung berteriak sehingga YM terbangun. Setelah itu, mereka langsung mengejar FB yang tengah berupaya kabur dengan cara memanjat tembok.
Akhirnya, ia berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi hingga jadi sasaran amukan massa. Mendapati informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi. Saat digeledah, polisi mendapati tas milik FB berisi sebilah pisau bergagang hitam, dua handphone (HP), uang tunai sebesar Rp 1,49 juta, dan satu motor Honda Beat warna hitam.
"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam serta asal-usul uang tunai jutaan rupiah dan ponsel yang ditemukan di tas pelaku.
Saat ini, Arifin berujar, FB sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk menentukan status hukumnya.
"Ini masih diperiksa. Mengingat perbuatannya dilakukan pada malam hari dengan cara memanjat, maka kami rencanakan terapkan pasal sangkaan tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru," pungkas Arifin.
(Yufengki Bria/hsa)










































