Seorang pria berinisial ID (40) diamankan polisi setelah kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal di wilayah Keruak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/4/2026). BBM tersebut diduga akan dijual kembali ke pengecer.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar menjelaskan ID diamankan karena tidak bisa menunjukan dokumen resmi kepada petugas. Sehingga polisi mengamankan mobil serta 36 jeriken berisi Pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mengamankan seorang pria karena mengangkut jeriken yang diduga berisi Pertalite tanpa dilengkapi dengan dokumen angkut," jelas Arie, Jumat (17/4/2026).
Arie mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, Pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali ke pengecer di sejumlah wilayah di Kecamatan Keruak. Saat ini, ID telah diamankan bersama barang bukti berupa 36 jeriken berisi BBM dan juga satu mobil.
Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuh Arie.