Polisi terus mengembangkan kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram yang menjerat pria berinisial KM (35). Terbaru, jaringan yang dikendalikan KM disebut melibatkan total 30 orang, dengan 9 di antaranya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan identitas para DPO tersebut telah dikantongi dari hasil penyelidikan sebelum pengungkapan kasus. Mereka diduga berada di luar wilayah Buleleng dan memiliki peran sebagai pembeli dalam jaringan tersebut.
"DPO ada 9 orang, hasil dari proses penyelidikan sebelum pengungkapan. Mereka berada di luar Buleleng dan disebutkan oleh KM sebagai pembeli barang," ujar Ruzi Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan kapan seluruh buronan tersebut berhasil ditangkap. Ruzi menegaskan pihaknya tetap mengedepankan proses penyelidikan untuk mempercepat pengungkapan jaringan.
"Jangka waktu tidak bisa kami pastikan. Yang jelas, kami terus melakukan penyelidikan. Lebih cepat tentu lebih baik," tegasnya.
Dalam kasus ini, KM ditangkap bersama kaki tangannya, DL (36), pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.40 Wita. Keduanya diringkus di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Raya Singaraja-Dencarik, Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi sabu dengan berat mencapai 1 kilogram.
Dari hasil pengembangan, terungkap jaringan yang dikendalikan KM cukup besar dan terorganisir. Total ada 30 orang yang diduga terlibat dalam sindikat ini.
Sebanyak 21 orang sudah diamankan sebelumnya dan sebagian telah menjalani proses hukum hingga divonis.
Kini, polisi masih memburu 9 orang yang masuk DPO. Pengembangan kasus juga terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba lintas daerah yang lebih luas.