detikBali

Pesan Perdana Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pesan Perdana Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras


Tim detikNews - detikBali

Hakim Adek Nurhadi memimpin sidang lanjutan kasus penghasutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026) terkait unjukrasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus tahun lalu, dengan terdakwa Wawan Hermawan. Rencananya sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) namun urung dilakukan dan ditunda hingga Selasa (7/4/2026). 
Sebelumnya Jaksa mendakwa Wawan Hermawan melakukan tindak pidana penghasutan menggunakan akun Instagram  @bekasi_menggugat berupa postingan ajakan aksi unjuk rasa pada Agustus lalu. Selama sidang, sejumlah pendukung Wawan sempat menunjukkan poster dukungan terhadap Wawan dan korban penyiraman air keras Andrie Yunus. Sidang berlangsung kondusif.
Andrie Yunus. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Denpasar -

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang mengalir pasca-teror penyiraman air keras yang dialaminya. Ia menyebut pelaku sebagai orang-orang yang pengecut.

"Halo kawan-kawan, terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada saya untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut," kata Andrie dalam rekaman suara yang dibagikan KontraS melalui akun Instagram, dilihat Jumat (3/4/2026) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, Andrie menegaskan akan tetap kuat menghadapi situasi yang dialaminya. Ia menyebut kekuatan tersebut tidak lepas dari dukungan dari berbagai pihak.

"Saya akan tetap kuat, akan tetap tegar, tentu dengan segala dukungan penuh dari kawan-kawan sekalian, a luta continua! panjang umur perjuangan!" kata Andrie.

ADVERTISEMENT

KontraS menyampaikan bahwa rekaman suara tersebut diambil pada 1 April 2026. Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Pihak KontraS juga menyebut tidak ada kunjungan yang diperbolehkan selama masa perawatan, baik dari publik maupun pihak lain, demi menjaga kondisi pasien. Hal tersebut mengacu pada hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman serta perlindungan privasi.

"Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta perlindungan terhadap privasi dan ketenangan selama masa perawatan dan hal ini dijamin oleh Undang-Undang," tulis KontraS.

Seperti diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma Bais TNI," kata Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Adapun keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Puspom TNI tengah melakukan pendalaman.

Kemudian baru-baru ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong TNI melakukan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus secara transparan. Komnas HAM bahkan meminta identitas pelaku diumumkan kepada publik.

"Komnas HAM mendorong transparansi proses penegakan hukum antara lain segera mengumumkan identitas pelaku kepada publik, melibat pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum, memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan tersangka," ujar komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian kepada wartawan, Jumat (3/4).

Komnas HAM diketahui sudah meminta keterangan sejumlah pejabat TNI terkait sejauh mana penanganan kasus teror air keras ini. Komnas HAM meminta keterangan kepada Danpuspom, Kababinkum HAM, dan Wakapuspen beserta jajaran.

Baca selengkapnya di detikNews




(nor/nor)










Hide Ads