DJP Kemenkeu Hapus Sanksi Denda Telat Lapor SPT Pajak

Anisa Indraini - detikBali
Jumat, 03 Apr 2026 17:06 WIB
Ilustrasi Pelaporan SPT pajak. (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Denpasar -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025, periode 31 Maret hingga 30 April 2026. Sanksi yang dihapus berupa denda maupun bunga.

Dilansir dari detikFinance, keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, seperti dikutip pada Jumat (3/4/2026).

Adapun, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Keterlambatan penyampaian SPT tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.




(iws/iws)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork