Polisi Setop Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepala SPPG di Lombok

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 02 Apr 2026 16:39 WIB
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Tengah, Ipda Lalu Ramdan. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Alman Putra. Alman sendiri merupakan pelapor yang juga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu, terlapor dalam kasus ini adalah dua warga bernama Jamiatul Marwah dan Lalu Muin. Alman melaporkan keduanya terkait pencemaran nama baik setelah mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi ulat melalui media sosial.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Tengah, Ipda Lalu Ramdan, mengungkapkan penyelidikan dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana. Ramdan membenarkan menu MBG berisi ulat yang diunggah oleh dua terlapor didistribusikan oleh SPPG milik pelapor.

"Keterangan yang kami peroleh dari enam saksi ini, bahwa betul ternyata menu yang di-upload oleh Jamiatul itu adalah menu SPPG dari SPPG Pak Alman Putra," kata Ramdan kepada awak media di ruangannya, Kamis (2/4/2026).

Ramdan mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak enam saksi dalam kasus tersebut. Termasuk Alman selaku pelapor dan Kepala SPPG Desa Ketara; HenyApriani (akuntan SPPG Desa Ketara); Lalu NopalUrbaya (KorcamSPPI Kecamatan Pujut), Baiq Restu Tunggal Kencana (sumber video), hingga JamiatulMarwah dan Lalu Muin yang mengunggah menu MBG berulat itu di Facebook.



Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork