detikBali

Senggolan di Bar Berujung Pemuda Denpasar Dikeroyok Dua Remaja

Terpopuler Koleksi Pilihan

Senggolan di Bar Berujung Pemuda Denpasar Dikeroyok Dua Remaja


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Denpasar -

Dua remaja di Kota Denpasar menganiaya seorang pemuda berinisial APS (19). Pengeroyokan itu terjadi usai terlibat cekcok yang diawal senggolan di sebuah bar.

Pengeroyokan itu berlangsung di wilayah di Jalan Buluh Indah, Gang 8, Banjar Kerta Sari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Senin (30/3/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

Korban diduga dikeroyok oleh dua pelaku berinisial MIA (17) dan KTM (14). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala, nyeri pada leher, bahkan sempat muntah darah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, insiden bermula saat korban dan pelaku sama-sama berada di sebuah bar di kawasan Jalan Mahendradata. Kemudian terjadi kesalahpahaman antarkedua pihak.

"Awalnya korban dan pelaku sama-sama minum di bar di Jalan Mahendradata. Kemudian terjadi kesalahpahaman akibat saling pandang dan saling senggol," ujar Adi, Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

Setelah sempat cekcok mulut di area parkir, salah satu pihak menantang untuk keluar dari lokasi. Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi kejar-kejaran sampai ke lokasi kejadian di Jalan Buluh Indah.

Sesampainya di TKP, korban disebut dipukul secara bersama-sama dan sempat diinjak berkali-kali oleh para pelaku. Video pengeroyokan tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian warga.

Polsek Denpasar Utara bersama Bhabinkamtibmas Pemecutan Kaja langsung mendatangi lokasi dan melakukan penelusuran terhadap korban maupun pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapat keterangan dari Kepala Dusun Banjar Kerta Sari, Ida Bagus Adi Mahendra Putra, yang mengenali korban dari rekaman CCTV yang viral. Saat petugas mendatangi rumah korban, kedua pelaku bersama orang tuanya ternyata sudah berada di lokasi untuk menyampaikan permintaan maaf.

Kedua belah pihak lalu diarahkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan lebih lanjut. Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.

"Proses hukum ditangani oleh unit PPA Polresta Denpasar, karena pelaku masih di bawah umur," ujarnya.




(mud/mud)










Hide Ads