Penampakan lokasi penganiayaan berdarah yang menewaskan warga negara (WN) Belanda berinisial RP (49) di Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, terungkap. Di lokasi tersebut berdiri empat unit vila bergaya minimalis modern, dengan satu unit berlantai dua yang berada di pinggir gang permukiman, namun dekat akses jalan raya.
Korban diketahui baru menempati vila tersebut sejak 11 Maret 2026. Selama tinggal di lokasi, korban disebut hidup seorang diri.
"Korban baru tinggal di vila ini sejak 11 Maret 2026 sendiri, belum ada sebulan. Kalau saya lihat sehari-hari dia biasa, dia sendiri tinggal di sini selama kami melihat dia," ujar salah satu pekerja vila di sekitar lokasi kejadian, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (23/3) malam. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, kejadian tersebut diduga bukan bermotif perampokan.
"Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan barang-barang milik korban seperti ponsel dan perhiasan masih utuh di tempatnya. Kami melihat ini bukan murni perampokan karena fokus pelaku sepertinya memang diduga melukai korban," ujar Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina.
Pelaku diduga berjumlah dua orang dan menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam hingga mata pisau terlepas dari gagangnya. Korban kemudian dilarikan ke RS BIMC dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.29 Wita akibat pendarahan hebat pada luka robek di bagian leher, wajah, dan punggung.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Salah satu pelaku teridentifikasi mengenakan atribut ojek daring melalui rekaman CCTV.
Kondisi di lokasi pada Rabu sore terpantau sepi. Petugas kebersihan terlihat membersihkan sisa-sisa darah yang membekas di halaman vila deret pertama di kompleks tersebut. Garis polisi yang sebelumnya terpasang di depan vila juga telah dibuka.
"Kalau nggak salah katanya sudah boleh dibuka (garis polisi). Sekarang lagi bersihin bekas ini (darah) saja," ujar warga setempat.
Peristiwa tersebut turut memunculkan pandangan masyarakat setempat terkait kondisi niskala. Kawasan Banjar Anyar Kelod dianggap menjadi leteh atau kotor secara spiritual, sehingga perlu dilakukan ritual penyucian.
Namun, desa adat setempat memastikan tidak akan menggelar upacara pembersihan secara kolektif karena lokasi kejadian berada di area privat.
"Kalau itu di pekarangannya orang, itu orang yang punya lahan yang harus men-caru-kan (ritual pembersihan). Tidak ada kaitannya ke banjar," kata Kelian Adat Banjar Anyar Kelod, Made Sudita.
Menurutnya, kewajiban pelaksanaan upacara secara niskala menjadi tanggung jawab pemilik lahan yang menyewakan vila tersebut.
Selain itu, pihak banjar mengaku tidak menerima laporan terkait keberadaan warga asing yang tinggal di lokasi tersebut. Selama ini, pelaporan tamu mancanegara menjadi kewajiban pemilik atau pengelola vila.
"Tidak ada laporan ke banjar. Sistemnya biasanya pemilik vila yang melaporkan ke pihak berwajib bahwa dia menerima orang (tamu)," tutur Sudita.