Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23) divonis hukuman 16 tahun penjara terkait kasus penembakan yang menewaskan warga Australia, Zivan Radmanovic. Keduanya merupakan pembunuh bayaran yang menjadi eksekutor penembakan di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjerat dua terdakwa dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, kedua primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti mengakibatkan meninggalnya korban.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Denpasar, Senin (9/3/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun. Majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan dan mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional.
Adapun, hal yang meringankan bagi majelis hakim terkait sikap para terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya. Seusai pembacaan putusan, penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Simak Video "Video: Sidang Perdana 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"
(iws/iws)