Di dalam kompleks biara Katolik di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, 13 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu menemukan ruang aman. Di tempat itu, mereka tak hanya beristirahat, tetapi juga diberi kebebasan menjalankan keyakinan.
Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Suster Fransiska Imakulata, memastikan para korban yang beragama Islam tetap dapat beribadah selama menginap di kompleks biara.
"Ya kami terbuka semua orang yang datang ke sini kami layani, hak mereka, kebutuhan mereka untuk berdoa kita siapkan tempatnya. Mereka salat di tempat dalam kompleks biara," kata Suster Ika, sapaan Fransiska, Selasa (24/2/2026).
Ketiga belas perempuan asal Jawa Barat itu dijemput langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Kabupaten Sikka, Senin (23/2). Namun, sebelum kepulangan itu, ada rangkaian panjang kisah yang mereka lalui.
Suster Fransiska membeberkan, kasus ini mulai terungkap pada Januari 2026. Saat itu, 13 pekerja Pub Eltras Maumere meminta perlindungan kepada TRUK-F.
"Mereka berusia tujuh belas hingga dua puluh enam tahun. Namun, dari antara mereka ada yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun," ungkap Fransiska.
Pada saat direkrut, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Mereka juga diberikan fasilitas berupa mess gratis, pakaian, dan biaya merawat kecantikan.
"Namun kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api. Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual, dan dicekik," ujar Fransiska.
Ketiga belas perempuan itu berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Mereka direkrut melalui teman yang lebih dahulu bekerja di Maumere dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
"Sejak awal perekrutan, beberapa di antara mereka dibiayai perjalanannya oleh pemilik pub dan para pekerja pub diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen. Para korban dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba," imbuhnya.
Fransiska menyebut, seorang anak bahkan dipalsukan dokumen kelahirannya karena saat direkrut masih berusia 15 tahun. Janji gaji Rp 8 juta sampai 10 juta per bulan, penginapan gratis, serta fasilitas pakaian dan kosmetik, disebut tak sesuai kenyataan.
Selain itu, para korban diperbolehkan membuat kas bon. Namun, bukti pengembalian pinjaman disebut tidak dicatat sebagaimana mestinya. Beberapa korban telah mentransfer uang pengembalian kas bon ke rekening atas nama Andi, tetapi tidak dicatat oleh Rina, istri Andi Wonasoba.
Dengan berbagai potongan dan denda, para korban disebut hanya menerima upah bersih ratusan ribu rupiah per bulan.
Simak Video "Video: Ibu di Jakbar Jual Anak Kandung Rp 17,5 Juta, Begini Kronologinya"
(dpw/dpw)