Suster Ika Ungkap Pub Eltras Maumere Jadi 'Neraka' bagi 13 Korban TPPO

Yurgo Purab - detikBali
Senin, 23 Feb 2026 20:00 WIB
Foto: Ilustrasi perdagangan orang. (Edi Wahyono)
Sikka -

Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Suster Fransiska Imakulata membeberkan kronologi kasus terungkapnya 13 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pub Eltras Maumere. Pub tersebut bak neraka bagi 13 wanita malang itu.

Fransiska mengatakan pada Januari 2026, 13 perempuan pekerja pub meminta bantuan kepada TRUK-F untuk melindungi mereka dari kekerasan dan ketidakadilan yang dialami di Pub Eltras, Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berasal dari beberapa kota di Jawa Barat (Jabar). Di antaranya, Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta.

Mereka berusia antara 17 sampai 26 tahun. Namun, dari antara mereka ada yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun. Pada saat direkrut mereka dijanjikan upah sebesar Rp 8 sampai 10 juta per bulan. Kemudian, akan diberi mes gratis, mendapat pakaian, dan fasilitas kecantikan gratis.

"Namun kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api. Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual dan dicekik," ujar Fransiska kepada detikBali, Senin (23/2/2026).

Fransiska mengatakan 13 perempuan itu direkrut melalui teman yang telah terdahulu kerja di kota Maumere, dalam rentang waktu yang berbeda-beda, antara 2023 sampai 2025.

"Sejak awal perekrutan, beberapa di antara mereka dibiayai perjalanannya oleh pemilik pub dan para pekerja pub diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen. Para korban dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba," imbuh perempuan yang akrab disapa Suster Ika itu.

Fransiska membeberkan mes gratis yang dijanjikan ternyata tidak ada. Mereka harus membayar sewa mes sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bahkan, mereka hanya mendapatkan makan satu kali dalam sehari. Para gadis itu tidak diperbolehkan keluar dari area pub. Jika mereka hendak membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral mereka harus membayar karyawan pub sebesar Rp 50 ribu.

"Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka. Jika mereka menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta; denda adu mulut Rp 2,5 juta; denda berkelahi dan merusakkan fasilitas pub Rp 5 juta; denda masuk kamar teman Rp 100 ribu," terangnya.

Fransiska menyebut para korban boleh kasbon alias berutang. Namun, tidak dicatat dengan benar. Walhasil, dalam sebulan mereka hanya menerima uang ratusan ribu rupiah dengan alasan dipotong beragam denda.



Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB