Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah rampung. Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Didik dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sidang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi, dengan Wakil Ketua Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Selain sanksi etik, Didik dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Komisi juga memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Didik dihadirkan langsung dalam sidang tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan administratif itu.
Simak Video "Video: Eks Kapolres Bima Jalanin Sidang Etik Polri Terkait Kasus Narkoba"
(dpw/dpw)