detikBali

Empat Copet Asal Mongolia Diganjar Lima Bulan Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan

Empat Copet Asal Mongolia Diganjar Lima Bulan Bui


Aryo Mahendro - detikBali

Ayush, Sanjakhaand, Mungunjigur, dan Zolzaya digiring ke ruang tahanan seusai menjalani sidang di PN Gianyar, Kamis (19/2/2026). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Ayush, Sanjakhaand, Mungunjigur, dan Zolzaya digiring ke ruang tahanan seusai menjalani sidang di PN Gianyar, Kamis (19/2/2026). (Aryo Mahendro/detikBali)
Gianyar -

Empat warga negara (WN) Mongolia diganjar hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Mereka adalah pencuri dompet seorang turis asal China bernama Qiu Minxin.

Mereka adalah bernama Mungunjiguur Khuyagbaatar, Shineeku Ayush, Sanjaakhand Davaadorj, dan Zolzaya Garamjaz.

"Menyatakan Mungunjiguur Khuyagbaatar terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana dengan penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Made Adicandra Purnawan saat sidang di PN Gianyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adicandra mengatakan pidana enam bulan bui atau lima bulan penjara dikurangi masa tahanan, tidak hanya dijatuhkan kepada Mungunjiguur. Ayush dan Sanjaakhand juga dijatuhi pidana yang sama, berdasarkan Pasal 477 ayat 1 KUHP baru.

ADVERTISEMENT

Sementara, hukuman Zolzaya sedikit lebih ringan, yakni vonis lima bulan penjara dikurangi masa tahanan sebulan. Zolzaya dijatuhi hukuman penjara paling ringan karena sedang hamil.

"Para terdakwa, juga dikenakan ganti rugi sebesar Rp 10 juta yang ditanggung renteng masing-masing terdakwa untuk korban melalui Kedutaan Besar China," kata Adicandra.

"Jika tidak sanggup membayar selama 30 hari sejak putusan berkekuatan tetap, harta terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 hari," lanjutnya.

Adicandra mengatakan majelis hakim tidak setuju jika Mungunjiguur hanya divonis denda. Menurutnya, pria berprofesi tukang cukur itu, telah mencuri dompet berisi kartu kredit dan uang tunai Rp 22 juta milik Minxin dengan sangat rapi dan terorganisasi.

Sedangkan Shineeku Ayush, Sanjaakhand Davaadorj, dan Zolzaya Garamjaz bertugas mengamati suasana di sebuah toko di Pasar Tematik Ubud. Mereka juga yang memilih Minxin jadi korban yang saat itu sedang berbelanja bersama beberapa temannya.

Saat pencurian itu terjadi, Mungunjiguur mengeksekusinya dengan sangat tenang dan membaur dengan pengunjung di dalam toko itu. Sementara Ayush, Sanjaakhand, dan Zolzaya berusaha mengalihkan perhatian Minxin dan menghalangi pandangan pengunjung lain.

"Terdakwa melihat saksi korban (Minxin) membawa tas yang tidak tertutup dan tidak terkunci. Lalu, terdakwa Mungunjiguur mengambil dompet milik saksi korban. Para terdakwa bahkan sempat mengembalikan paspor milik saksi korban tanpa sepengetahuan saksi korban," katanya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa dan pengacara empat warga asal Mongolia itu menyatakan akan mempertimbangkan.

Sebelumnya, mereka hanya dituntut pidana denda oleh jaksa, sebesar Rp 24 juta. Sedangkan Zolzaya, Sanjaakhand, dan Ayush, dituntut denda Rp 22 juta.

Diberitakan sebelumnya, Qiu Minxin bukan korban semata wayang. Seorang turis asing asal Korea Selatan bernama Yoo Jaehyun juga jadi korban Mungunjiguur dan tiga komplotannya.

Jaehyun diketahui merupakan suami dari aktris Korea Selatan ternama, Jeon Hye Bin. Jaehyun juga kehilangan kartu kreditnya saat berwisata di Ubud. Empat WN Mongolia itu berkomplot dengan empat warga negara Indonesia (WNI) inisial PT, IKPS, HL, dan JW; serta dua warga negara (WN) China inisial JWW dan TW HU.




(hsa/hsa)











Hide Ads