Dulu, Diberi Tanah Gratis di Jimbaran Tak Ada yang Mau

Wibhi Leksono - detikBali
Senin, 16 Feb 2026 16:18 WIB
Foto: Potret sunset di Pantai Jimbaran, salah satu pusat pariwisata di Bali. (Dok. Muhammad Ridho)
Denpasar -

Wilayah Bali selatan merupakan pusat dari industri pariwisata di Bali. Hal ini menuai konsekuensi maraknya konflik lahan di wilayah tersebut. Salah satunya, konflik lahan yang menjerat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Bali I Made Daging. Sebelum itu, ada sederet konflik lahan atau agraria di kawasan Jimbaran dan sekitarnya.

Guru besar sekaligus Pengamat Tata Ruang dari Universitas Warmadewa (Unwar), Putu Rumawan Salain, menyebut konflik agraria di Bali termasuk wilayah Badung selatan merupakan efek dari perkembangan pariwisata Bali yang masif.

"Dulu, 30 tahun yang lalu, orang dikasih tanah di Jimbaran tidak ada yang mau, karena tidak bisa diolah, paling-paling jadi padang rumput untuk ternak, tapi sekarang fantastis, gila-gilaan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (16/02).

Jimbaran, Balangan, dan Uluwatu berada di kawasan bukit, wilayah yang dalam dua dekade terakhir berubah drastis. Dari lahan tandus dan kebun kering, kawasan ini menjelma menjadi salah satu pusat investasi properti paling mahal di Bali. Investor domestik dan asing berlomba membeli lahan untuk vila, resor, dan private residence.

"Tanah yang pada 1980-an hanya bernilai beberapa juta rupiah, kini bisa bernilai miliaran. Sertifikat lama yang dulu tidak terlalu diperhatikan, sekarang menjadi dokumen yang menentukan kekayaan besar,"ungkapnya.

Di banyak kasus, klaim lama muncul kembali, ahli waris bermunculan, atau bahkan pihak baru mengeklaim tanah yang sama.

Kasus di Balangan misalnya, berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 1985 seluas 80.700 meter persegi di Jimbaran, yang kemudian dipecah dan beralih kepemilikan. Belakangan, sebagian tanah tersebut diklaim sebagai bagian dari wilayah Pura Dalem Balangan, memicu sengketa panjang hingga proses hukum.

Sengketa tanah di wilayah Jimbaran, Balangan, Uluwatu, dan Ungasan bukan kasus tunggal. Dalam tiga dekade terakhir, sejumlah kasus besar muncul, dengan pola yang relatif mirip.

Salain membeberkan sejumlah faktor utama yang membuat wilayah Jimbaran dan sekitarnya ini menjadi 'zona merah' konflik tanah, yakni sebagai berikut:

Konversi Tanah Adat ke Sistem Sertifikat Negara

Banyak tanah di wilayah ini dulunya merupakan tanah adat yang tidak memiliki sertifikat formal. Ketika sistem sertifikat mulai diterapkan, tidak semua tanah tercatat dengan jelas. "Hal ini membuka ruang konflik antara klaim adat dan sertifikat formal," terang Salain.

Dia menjelaskan secara ideal, setiap sertifikat tanah harus sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Namun dalam praktiknya, integrasi ini tidak selalu berjalan mulus. Sertifikat dapat terbit berdasarkan dokumen administratif, sementara kondisi di lapangan dan konteks tata ruangnya tidak sepenuhnya diverifikasi.

"Dalam perspektif tata ruang, tanah bukan hanya soal siapa memiliki apa, tetapi tentang bagaimana ruang itu direncanakan, diatur, dan dilindungi," terang Salain.

Dokumen Lama yang Tidak Lengkap

Sebagian sertifikat yang diterbitkan pada 1980-an dan 1990-an memiliki dokumentasi yang terbatas atau tidak lengkap. Ketika nilai tanah meningkat, dokumen tersebut menjadi objek sengketa.

Lonjakan Investasi Properti

Masuknya investor besar meningkatkan tekanan terhadap kepemilikan tanah. Tanah yang dulunya dianggap tidak bernilai kini menjadi target investasi bernilai tinggi.



Simak Video "Video: Keceriaan Siat Yeh, Ritual Penyucian Diri Generasi Muda"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork