Kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026). Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum mengungkap secara rinci kekejaman yang dilakukan Briptu Rizka Sintiyani terhadap suaminya sendiri di kamar anak mereka.
Perkara ini menyeret lima terdakwa, yakni Briptu Rizka Sintiyani serta Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan secara terpisah.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Jaksa penuntut terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap Briptu Rizka. Dalam dakwaan tersebut, Rizka didakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang berujung pada kematian korban.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)," kata Ni Made Saptini.
Selain itu, Briptu Rizka juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Fasca Rely.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 338 KUHP," sebutnya.
Simak Video "Video: Sadisnya Briptu Rizka Habisi Brigadir Esco di Hadapan Anak Sendiri"
(dpw/dpw)