Tim gabungan TNI Angkatan Laut (AL) menangkap seorang pria berinisial ASR (33). Diduga, dia merupakan penjual senjata api (senpi) ilegal. ASR dibekuk saat berada di warung makan tipat cantok, Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian, Denpasar Barat oleh tim Intel Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali.
"Yang bersangkutan diamankan dan kini sudah diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan," ujar Penerangan Lanal Bali, Kapten Laut (P) Eko Mey saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengungkapkan pria asal Bandar Lampung itu ditangkap pada pukul 12.16 Wita, Jumat (23/1/2026). Diketahui, ASR merupakan seorang satpam di salah satu perusahaan.
Dari tangan ASR, satu senpi rakitan SIG Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, satu pucuk senjata jenis soft gun, tujuh buah ATM berbagai bank, dua kartu kesehatan/asuransi, satu holster, dan tiga KTP atas nama tersangka.
Selain itu, ada tiga kartu tanda anggota (KTA) Komcad, surat izin mengemudi (SIM), kartu member toko bangunan, dompet kulit, sepeda motor Yamaha Xride berpelat DK 5788 QM, kartu BPJS, iPhone 13 Pro Max dan kartu SIM card, kalung Komcad, serta uang Rp 73 ribu.
Eko Mey membeberkan pengungkapan ini bagian dari hasil pengembangan terkait aktivitas mencurigakan penjualan senpi di wilayah Denpasar.
"Langkah ini, bentuk deteksi diri dan respons cepat TNI AL dalam memutus rantai peredaran senjata api," terangnya.
Setelah ditangkap dan diperiksa, pada pukul 15.05 Wita, tersangka beserta sejumlah barang bukti diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) secara resmi, Lanal Bali menyerahkan ke pihak kepolisian yang dihadiri langsung Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga.