Sidang kasus penembakan dua warga negara (WN) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, kembali digelar. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh dua terdakwa, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26).
Saksi ahli tersebut adalah dosen sekaligus ahli pidana Universitas Medan Area (UMA), Andi Hakim Lubis. Dalam persidangan, Andi dimintai keterangan terkait perbedaan mendasar antara tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Menurut Andi, pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP, yakni perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yaitu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Kemudian yang juga membedakannya adalah kesengajaannya. Jadi, kalau kesengajaan 340 biasa kami kualifikasi sebagai perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu. Sedangkan 338 atau pembunuhan biasa adalah kesengajaan yang timbul secara semerta merta," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (19/1/2026).
Andi menjelaskan, terdapat tiga kualifikasi dalam pembunuhan berencana. Pertama, adanya kehendak pelaku yang dilakukan dalam keadaan tenang. Kedua, terdapat rentang waktu yang cukup antara timbulnya niat dan pelaksanaan perbuatan.
Ketiga, seluruh rangkaian perbuatan dilakukan berdasarkan proses perencanaan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga selesainya perbuatan tersebut.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Ricky Ranjinder Sing, kemudian menanyakan pandangan Andi terkait penerapan Pasal 340 apabila dikaitkan dengan kondisi terdakwa yang disebut sebelumnya mendapat tugas dari Mr. X untuk menagih utang kepada korban, Sanar Ghanim.
Namun, dalam peristiwa tersebut, korban lain, Zivan Radmanovic, justru tewas akibat tembakan. Menanggapi hal itu, Andi menyebut delik pembunuhan merupakan delik materiil.
"Artinya, kejahatan itu sempurna ketika ada akibat yang ditimbulkan. Kedua, harus diketahui bahwa niat itu adalah harus melakukan pembunuhan. Ini nanti yang membedakan antara niat di dalam pasal 338, pasal 340 dan pasal 351. Jadi, tergantung pada niatnya," tuturnya.
Menurut Andi, apabila niat terdakwa memang untuk menghilangkan nyawa orang lain, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Pasal 338. Namun, hal itu menjadi beban pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menambahkan, dalam ilmu hukum pidana dikenal konsep kejahatan yang ditujukan pada satu objek, tetapi mengenai objek lain tanpa perencanaan. Selain itu, dikenal pula kesengajaan karena salah sasaran, yakni perbuatan yang direncanakan terhadap satu tujuan tetapi mengenai tujuan lain.
Dalam persidangan, Ricky juga menyoroti apakah terdakwa wajib mendapatkan keringanan hukuman apabila secara terus terang mengakui perbuatan sebatas apa yang mereka lakukan. Andi menilai hal tersebut termasuk pengakuan bersalah yang telah diatur dalam KUHP baru.
"Akan tetapi, pengakuan bersalah ini juga menjadi sesuatu yang sangat penting untuk kita diskusikan. Jadi, kalau menurut ahli apakah pengakuan bersalah ini nantinya akan menjadi alasan yang meringankan oleh Majelis, itu menjadi otoritatif dari Hakim dan Majelis untuk mengadili," ujarnya.
Andi menyebut, berdasarkan berbagai putusan pengadilan, alasan yang meringankan hukuman umumnya karena terdakwa bersikap kooperatif dalam pemeriksaan serta bukan residivis atau belum pernah mengulangi tindak pidana.
"Jadi, kalau pengakuan bersalah kendati pun peraturan KUHP yang berlaku setelah ini disidangkan, karena kalau itu dipakai itu bertentangan dengan norma yang diatur dalam ketentuan peralihan KUHP. Akan tetapi, sebagai pertimbangan saya yakin pastilah Majelis nanti akan mempertimbangkan itu," bebernya.
Usai persidangan, Ricky menyebut gambaran umum perkara telah dijelaskan oleh Andi. Ia menilai tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana maupun turut serta dalam pembunuhan berencana.
Menurutnya, hal itu karena korban yang tewas tidak dikehendaki sama sekali oleh para terdakwa. Selanjutnya, penilaian akan bergantung pada fakta-fakta lain serta pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan pidana.
"Demikian juga pertimbangan bagi Majelis Hakim nanti untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan menggunakan hati nurani. Itu harapan kami," sebut Ricky.
Ia juga menilai berdasarkan keterangan ahli, terdakwa layak mendapatkan keringanan hukuman.
"Ini karena tadi kami juga pertanyakan konsep hukum pidana moderen dengan konsep pidana konvensional peninggalan kolonial. Dalam pidana moderen, pemidanaan bukan tujuan membalas dendam. Situasinya sudah berbeda," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta mengatakan setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, JPU diminta menyiapkan tuntutan pidana.
"Sidang kami lanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026. Untuk para terdakwa kembali ke tahanan dulu dan jaga kesehatan baik-baik," kata Suarta.
Simak Video "Video: Sidang Perdana 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"
(dpw/dpw)