detikBali

Liburan ke Bali, Mahasiswa Asal Sumba Malah Bobol Toko HP di Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Liburan ke Bali, Mahasiswa Asal Sumba Malah Bobol Toko HP di Denpasar


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan oleh mahasiswa asal Sumba Tengah di sebuah toko HP di wilayah Denpasar Barat, Senin (19/1/2026). (Dok: Abid Ahmad Ibrahim)
Foto: Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan oleh mahasiswa asal Sumba Tengah di sebuah toko HP di wilayah Denpasar Barat, Senin (19/1/2026). (Dok: Abid Ahmad Ibrahim)
Denpasar -

Dua mahasiswa bernama Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar U. S. Panyongang asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap Polresta Denpasar. Keduanya nekat membobol toko handphone (HP) di wilayah Denpasar Barat.

Salah satu pelaku, Alberto, diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang sedang menghabiskan waktu liburan di Bali. Sedangkan Oskar merupakan karyawan salah satu hotel di Bali.

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP I Wayan Juwahyudhi mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka membobol Toko Jujur Store di Jalan Gunung Soputan Nomor 35, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya, kedua pelaku memanjat tiang kanopi untuk masuk ke lantai dua. Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku turun ke lantai satu dan mengambil sejumlah handphone," kata Juwahyudhi, Senin (19/1/2026).

Dalam aksinya, Alberto berperan mengambil HP di dalam toko, sementara Oskar mencabut kabel CCTV guna menghilangkan jejak. Seusai beraksi, kedua pelaku kembali melalui lantai dua dan melarikan diri.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Hafizh Fathureza mengalami kerugian berupa enam HP. Masing-masing satu unit iPhone 14, tiga unit iPhone 11, satu unit iPhone 13 Pro Max, dan satu unit Xiaomi 15 Ultra.

"Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.




(nor/nor)










Hide Ads