Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Meski begitu, Daging tetap bekerja sembari menunggu sidang praperadilan.
"Saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas saya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu karena yang harus saya urusi juga banyak," ujar Daging di Denpasar, Minggu (18/1/2026).
"Kalau saya terganggu, kemudian saya nggak melayani masyarakat, ya salah saya," imbuhnya.
Daging dijadwalkan mengikuti sidang praperadilan pada 23 Januari mendatang. Dalam perkara ini, Daging didampingi tim kuasa hukum yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika.
"Persiapan praperadilan sudah Pak Pasek yang saya serahkan," ujar Daging.
Simak Video "Video: Hina Perayaan Nyepi di Bali, Bule Swiss Diciduk Polisi"
(iws/iws)