detikBali

Mediasi Gugatan Anak Biologis, Denada Tolak Ganti Rugi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Mediasi Gugatan Anak Biologis, Denada Tolak Ganti Rugi


Eka Rimawati - detikBali

Mediasi gugatan penelantaran anak antara Ressa dengan pihak Denada di PN Banyuwangi.
Mediasi gugatan penelantaran anak antara Ressa dengan pihak Denada di PN Banyuwangi. Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Denpasar -

Artis Denada Tambunan menolak seluruh klausul ganti rugi dalam gugatan yang diajukan Al Ressa Rizky Rossano. Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, seusai agenda mediasi yang digelar Kamis (15/1/2026).

Dilansir detikJatim, Ronald menyebut dalam mediasi tersebut pihak Denada menolak klausul ganti rugi. Namun, tidak ada pernyataan secara tegas pula terkait pengakuan terhadap Ressa sebagai anak kandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal kan ada beberapa klausul tadi, selain soal ganti rugi yang bisa ditawar itu khan ada klausul untuk pengakuan sebagai anak kandung," ungkap Ronald, Kamis.

Kuasa hukum Ressa lainnya, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyesalkan ketidakhadiran Denada dalam mediasi. Menurutnya, absennya Denada justru memperpanjang penyelesaian perkara.

ADVERTISEMENT

Firdaus berharap Denada dapat hadir pada agenda mediasi selanjutnya. Termasuk melalui pertemuan virtual sebagaimana disarankan mediator.

"Tadi, dalam mediasi, mediator menyarankan untuk bisa mengikuti agenda mediasi melalui video conference atau zoom," tambah Firdaus.

Ronald juga mengungkapkan bahwa dalam agenda mediasi tersebut, Muhammad Ikbal yang mengaku sebagai kuasa hukum Denada belum memegang surat kuasa khusus untuk proses mediasi. Meski demikian, sejumlah keberatan dan keinginan Denada disampaikan melalui Ikbal, meski mediasi berjalan tanpa hasil.

"Tidak ada hasil dari mediasi tadi," ujar Ronald.

Ronald pun mengungkapkan bahwa salah satu unek-unek yang diungkapkan Denada melalui kuasa hukumnya adalah terkait keinginannya untuk menjalin komunikasi secara intens dengan Ressa.

"Mau menjalin komunikasi intens, padahal selama ini mereka sudah memutuskan komunikasi," ujar Ronald.

Sementara, Ikbal mengaku telah menerima kuasa sebagai pendamping hukum untuk mewakili Denada dalam proses mediasi. Ia menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahap persidangan apabila tidak tercapai kesepakatan.

"Kalau merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi itu, tergugat tidak wajib hadir pada mediasi sementara penggugat yang wajib hadir," terangnya.

Ikbal menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan jika proses hukum harus berlanjut ke persidangan. "Ya kalau nggak ketemu mediasi lagi dan sidang nggak apa-apa," tambahnya.

Pada agenda mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. Mediasi pun akan dilanjutkan pada agenda kedua pekan depan.

"Tidak ada, mediasi lagi ya nanti by phone mediasinya," terang Ikbal.

Dalam mediasi itu, Ikbal hadir bersama tim kuasa hukumnya dan membawa berkas salinan gugatan Al Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada.

Baca selengkapnya di detikJatim



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads