Misri Puspita Sari memberikan sederet keterangan saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (12/1/2026). Misri merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, tapi belum diadili.
Di hadapan majelis hakim, Misri mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Dalam sidang, Misri bersaksi untuk terdakwa Yogi dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
"Dalam surat dakwaan kan (Misri terima) Rp 10 juta sehari, ternyata Rp 35 juta. Terdakwa Yogi memberikan Misri Rp 35 juta," kata Ahmad Budi Muklish, perwakilan jaksa penuntut umum (JPU), seusai sidang yang berlangsung tertutup, Senin (12/1/2026).
Bayaran Diberikan Bertahap
Muklish mengungkapkan Yogi memberikan uang itu ke Misri secara bertahap. Pemberian uang ada yang melalui transfer dan tunai.
"Rp 2 juta ditransfer, Rp 10 juta cash (tunai), Rp 10 juta (untuk) kontrak rumah, sisanya Rp 10 juta itu diberikan karena (Misri) dua hari (di Lombok) karena tidak jadi pulang. Intinya (total semuanya) kurang lebih Rp 35 juta," ungkapnya.
Dalam persidangan itu, Kompol Yogi tidak hanya memberikan uang ke Misri, perempuan yang disewa sebagai teman kencannya saat berada di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Terungkap juga Kompol Yogi memberikan uang kepada Meylani Putri sebesar Rp 5,5 juta. Meylani Putri ini merupakan wanita teman kencan dari terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
"Terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Putri Rp 5,5 juta," katanya.
Simak Video "Video Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi"
(hsa/hsa)