Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memasangkan alat pengawas elektronik ke Kabid Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat, Dewi Dahliana. Dewi Dahliana merupakan tersangka korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) yang disalurkan melalui Dinsos Lobar tahun 2024 yang ditetapkan sebagai tahanan kota.
Alat berbentuk gelang GPS (Global Positioning System) tersebut dipasangkan ke tersangka untuk melacak dan memantau keberadaannya selama menjadi tahanan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu alat sebagai pemantau dari keberadaan tersangka," kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (6/1/2026).
Kejari Mataram menetapkan status tahanan kota terhadap Dewi Dahliana lantaran sedang mengidap penyakit akut. Akan tetapi, Harun tidak menjelaskan rinci penyakit yang diderita tersangka.
Dengan dipasangkan alat pada tangan tersangka, Harun memastikan bisa mengontrol keberadaannya. "Tetap kami pantau keberadaannya. Kalaupun keluar kota akan ketahuan dari alat itu," sebutnya.
Jaksa Ubah Penerapan Pasal Empat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengubah pasal yang disangkakan terhadap empat tersangka korupsi dana pokir DPRD Lombok Barat. Perubahan pasal itu menyesuaikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
"Iya, ada perubahan pasal," kata Harun, Selasa.
Empat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) pada Dinas Sosial Lombok Barat, Dewi Dahliana; Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinsos Lombok Barat, M Zakaki; anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri; dan pihak swasta berinisial R.
Sebelumnya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, jaksa mengubah sangkaan pasal tersebut menjadi Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Harun menyebut perubahan pasal telah disampaikan kepada kuasa hukum para tersangka saat proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (6/1/2026).
Perubahan pasal itu juga dibenarkan kuasa hukum tersangka Ahmad Zainuri, Edy Rahman. "Iya, (sudah) dijelaskan tentang terjadinya perubahan pasal," ucap Edy ditemui di Kejari Mataram.
Meski demikian, Edy menyebut unsur pasal baru yang diterapkan jaksa tidak jauh berbeda dengan pasal sebelumnya. "Pada prinsipnya terkait dengan apa yang dilakukan atau dituduhkan kepada klien kami, nanti akan kami buktikan di persidangan," katanya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, menjelaskan posisi perkara tersebut. Pada 2024, Dinsos Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 22,2 miliar yang terbagi dalam 143 kegiatan.
"100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat," sebutnya.
Paket pokir yang menyeret para tersangka menyangkut anggaran dengan pagu dana Rp 2 miliar. Paket tersebut ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak delapan paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Lombok Barat sebanyak dua paket.
"Tersangka (M Zakaki) berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut," katanya.
Sebagai PPK dan KPA, lanjut Made Pasek, M Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Penentuan harga hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan standar satuan harga (SSH) Lombok Barat 2023.
"Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar. Sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga," ujarnya.
Selain itu, M Zakaki diduga melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni tersangka R.
"(Tersangka M Zakaki) Tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK atau kontrak," katanya.
Zakaki juga disebut menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Lombok Barat.
"Kerugian negara itu terjadi karena mark-up dan belanja fiktif," tandasnya.
Terkait peran tersangka Dewi Dahliana, Muhammad Harun Al Rasyid tidak membeberkan secara rinci. Ia hanya menyebut peran Dewi dalam perkara tersebut hampir sama dengan M Zakaki.
"Hampir sama dengan itu (tersangka M Zakaki)," katanya.
(nor/nor)










































