Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mengumpulkan data (puldata) dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan 25 anggota DPRD Kota Bima mengerjakan program pokok pikiran (pokir) mereka sendiri.
"Masih dalam tahap puldata dan pulbaket," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (28/11/2025).
Virdis belum mau membeberkan lebih jauh perkembangan penyelidikan. Ia juga enggan menjelaskan jadwal hingga rencana pemanggilan pihak terlapor maupun pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkembangan kasus ini nanti akan dikabari," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, tidak mengetahui adanya laporan terhadap 25 anggota dewan termasuk dirinya. Mereka disebut mengerjakan pokir dengan meminjam perusahaan orang lain.
"Belum dapat informasi soal ini," aku dia.
Syamsurih menjelaskan pokir merupakan program yang proses dan tahapannya sudah jelas sesuai aturan. Pokir muncul dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses dewan di daerah pemilihan masing-masing.
"Tahapannya seperti itu. Tapi kalau dilaporkan ke Kejari Bima, saya sama sekali belum dapat informasinya," pungkas dia.
Laporan LBH-PRI
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) melaporkan 25 anggota DPRD Kota Bima ke Kejari Bima. Legislator periode 2024-2029 itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan proyek pokir atau aspirasi.
"Kami laporkan Rabu kemarin," kata Direktur LLBH-PRI, Imam Muhajir kepada detikBali, Kamis (16/10/2025).
Imam menyebut dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang karena anggota DPRD yang semestinya memiliki fungsi pengawasan justru menjadi pelaksana proyek pokir.
"Dugaan anggota DPRD menjadi pelaksana proyek pokir, mengakibatkan fungsi pengawasan menjadi lumpuh," ungkap dia.
Ia menuturkan modus yang digunakan yakni memecah paket proyek bernilai miliaran rupiah agar bisa ditunjuk langsung. Selain itu, perusahaan lain dipinjam untuk memenuhi persyaratan administrasi.
"Bukti-bukti awal sudah dilampirkan dalam berkas dokumen yang kami laporkan ke Kejari Bima," ungkap dia.
(dpw/dpw)











































