Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengungkap lima kasus pencurian di beberapa lokasi menjelang pergantian tahun. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. Dua di antaranya adalah perempuan.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan. Dua pelaku bernama Emay Umbara (29) dan Jaja (42) mencuri empat ekor burung milik warga di Abang.
"Modus pelaku adalah dengan cara memanjat pagar rumah korban ketika suasana sepi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Purba, Rabu (31/12/2025).
Kasus kedua adalah pencurian motor di Kecamatan Selat dan Rendang. Satreskrim Polres Karangasem menangkap dua pencuri bernama Eko Rudianto (27) dan Daniel Sandro (38).
Eko dan Daniel mengambil motor yang parkir di pinggir jalan dan kuncinya ditaruh di dashboard depan. Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ketiga adalah pencurian dengan kekerasan di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang. Satu pelaku bernama Komang Kae (24) ditangkap Satreskrim Polres Karangasem. Satu pelaku lagi bernama Kadek Riko ditangkap Polsek Kuta.
Kae dan Riko mengambil secara paksa perhiasan kalung emas milik korban yang sedang mengendarai motor. Kae dan Riko langsung kabur seusai merampas kalung tersebut. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Serupa dengan yang kedua, kasus keempat juga pencurian motor. Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian motor ini berada Desa Seraya, Karangasem. Pelakunya adalah seorang perempuan bernama Ni Luh (22), warga desa setempat.
Dianawati membawa kabur motor yang parkir di garasi rumah dengan kunci nyantol. Perempuan itu kini disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasus terakhir adalah pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Padangkerta, Karangasem. Perempuan bernama Ni Komang Sri Widari (31) mengambil uang tunai, perhiasan emas hingga handphone (Hp) milik korban.
"Dalam kasus ini, pelaku dengan mudah mengambil barang-barang karena bekerja sebagai IRT di rumah korban. Jadi dia tahu di mana korban menaruh uang, emas dan handphone. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Purba.
Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"
(hsa/hsa)