Badung

Jambret Perhiasan Emas WN India di Seminyak, 2 Pemuda Bali Ditangkap

Sui Suadnyana, Abid Ahmad Ibrahim - detikBali
Senin, 22 Des 2025 14:46 WIB
Foto: Komang Riski (17) dan I Kadek Riko (20), dua penjambret perhiasan emas WN India di Kelurahan Seminyak, Badung, ditangkap Polsek Kuta. (Dok. Polsek Kuta)
Badung -

Dua pemuda bernama Komang Riski (17) dan I Kadek Riko (20) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta lantaran menjambret kalung emas warga negara (WN) India di Kelurahan Seminyak, Badung. KR adalah remaja asal Karangasem dan IKR pria asal Denpasar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, mengatakan KR dan IKR menjambret kalung WN India di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Korbannya bernama Mahesh Thanda Rathlavath (31).

Rathlavath awalnya baru selesai makan di sebuah restoran bersama istrinya dan melintas menggunakan motor. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba datang dua laki-laki dari sebelah kanan dengan motor lalu menarik paksa kalung dan liontin emas milik istri Rathlavath dan langsung kabur.

Akibat kejadian tersebut, Rathlavath kehilangan kalung dan liontin emas seberat sekitar 20 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 37 juta. Rathlavath kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman closed-circuit television (CCTV) di sekitar lokasi.

"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku masih berada di seputaran TKP. Selanjutnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Sukadi, Senin (22/12/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa motor PCX, beberapa jaket, dua tas, serta pelat nomor palsu.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Aksi jambret tersebut dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Sukadi.



Simak Video "Video: Viral Aksi Jambret di Bogor, Buat Ibu-Anak Jatuh dari Motor"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork