Pria berinisial IKJ ditangkap polisi lantaran menjambret kalung emas senilai Rp 77 juta milik seorang warga negara (WN) India bernama Srinandhini Srinvasan. Pemuda asal Karangasem itu ditangkap di Jalan Arjuna, Kuta, Badung, Bali, sekitar pukul 01.00 Wita pada Rabu (26/2/2025).
"Tersangka masih di bawah umur. Korbannya warga negara India," ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (27/2/2025).
Agus mengungkapkan penjambretan itu terjadi di Jalan Kubu Anyar, Gang Kresek, Kuta, pada 27 November 2024. Selain IKJ, penjambretan tersebut juga melibatkan rekannya berinisial S yang kini sedang buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjambretan ini sebenarnya dilakukan dua orang. Namun, satu orang berinisial S sedang kami kejar," kata Agus.
Menurut Agus, IKJ dan S sudah membuntuti Srinandhi saat berjalan berdua dengan suaminya dari sebuah restoran India tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah dirasa aman, IKJ dan S berkendara pelan dari belakang Srinandhini.
"Seusai mengendap-endap dengan motornya, IKJ menjambret atau menarik secara paksa kalung milik korban. Lalu mereka kabur," ungkapnya.
Srinandhini dan suaminya lantas melaporkan kasus penjambretan yang dialaminya ke kantor polisi. Agus menjelaskan IKJ sudah menjual kalung curian milik Srinandhini dan hasilnya digunakan untuk membeli motor.
Atas perbuatannya, pemuda putus sekolah itu dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "IKJ mengaku baru sekali menjambret orang," pungkasnya.
(iws/iws)