4 Aktivis Ditangkap Polisi di Bali, Satu Jadi Tersangka-Dibawa ke Bareskrim

4 Aktivis Ditangkap Polisi di Bali, Satu Jadi Tersangka-Dibawa ke Bareskrim

Abid Ahmad Ibrahim - detikBali
Jumat, 19 Des 2025 20:49 WIB
4 Aktivis Ditangkap Polisi di Bali, Satu Jadi Tersangka-Dibawa ke Bareskrim
Ilustrasi penangkapan. (Foto: agung pambudhy)
Denpasar -

Sebanyak empat aktivis ditangkap polisi di Denpasar, Bali. Dari keempat orang tersebut, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat orang tersebut. Menurutnya, keempatnya telah menjalani pemeriksaan terkait keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, dari empat orang yang diamankan, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri," kata dia saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (19/12/2025).

Ariasandy menjelaskan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Ia menegaskan proses penyidikan perkara tersebut saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

"Tiga orang lainnya hanya saksi dan sudah dipulangkan," ujar Ariasandy.

"Untuk proses sidiknya dilakukan di Bareskrim," imbuhnya.

Informasi penangkapan empat aktivis itu sebelumnya diunggah oleh akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Dalam unggahan itu, LBH Bali menyebut penangkapan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025.

Adapun keempat orang yang diamankan polisi di Denpasar masing-masing berinisial TM, MH, DR, dan MR. Menurut unggahan LBH Bali, keempatnya ditangkap oleh puluhan orang berpakaian hitam sekitar pukul 11.00 Wita pada Jumat (19/12).

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh dengan Dibakar"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads