Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memberikan sanksi administrasi kepada tiga petugas KPU Badung yang membuang sampah di selokan. Tiga orang tersebut terdiri atas satu komisioner dan dua petugas keamanan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan telah memberikan peringatan kepada KPU Badung, utamanya kepada ketua dan komisioner. Sekretaris KPU Bali juga memberikan surat kepada Sekretaris KPU Badung agar memerintahkan anak buahnya tidak lagi melakukan serupa.
"Jadi itu sudah kami lakukan dan surat peringatan itu akan kami keluarkan hari ini," kata Lidartawan saat jumpa pers di Kantor KPU Bali, Jumat (19/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidartawan menegaskan tidak akan menoleransi petugas KPU di Bali yang membuang sampah sembarangan. Sanksi tetap diberikan meski sudah ada klarifikasi jika yang dibuang ke selokan merupakan sampah kiriman dari luar area KPU Badung.
Sampah kiriman, tutur Lidartawan, memang kerap kali masuk ke halaman Kantor KPU Badung ketika banjir. Sebab, lokasi Kantor KPU Badung berada di daerah cekungan, lebih rendah dari jalan.
"Apa pun alasannya, bagi kami itu tidak benar. Walaupun memang jengkel juga, kadang-kadang kan manusia juga ada batasnya setiap hujan begitu," tegas Lidartawan.
Lidartawan mengungkapkan ketiga orang tersebut juga telah mendapatkan sanksi adat dari desa adat setempat. Mereka membayar sanksi Rp 1 juta per orang.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan sejumlah orang yang diduga staf di sekretariat KPU Badung membuang beberapa kantong kresek berisi sampah ke saluran air atau selokan. Aksi itu terekam warga di depan gerbang kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar, Kamis (18/12/2025) sore, usai hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, tidak menampik orang-orang dalam video itu adalah stafnya. Yusa Arsana mengakui aksi itu merupakan kekeliruan meskipun sampah yang dibuang berasal dari luar kantor yang terbawa air hujan deras.
(hsa/hsa)










































