Polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiganya diduga melakukan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api.
Penangkapan tersebut diwarnai baku tembak antara tim patroli gabungan dengan para pemburu liar. Sejumlah pelaku lain berhasil melarikan diri.
"Ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Penangkapan
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/12/2025) dini hari dalam patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK.
Christian menjelaskan, penangkapan berawal saat perahu para pemburu rusa terdeteksi di perairan Pulau Komodo dan berupaya melarikan diri. Para pelaku melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di laut.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.
"Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian. Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo," jelas Christian.
"Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas," lanjutnya.
Informasi Awal
Christian menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan resmi BTNK pada Sabtu (13/12/2025), menyusul adanya informasi aktivitas perburuan liar di kawasan Taman Nasional Komodo.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan polisi dan petugas Gakkum BTNK bergerak ke lokasi pada malam harinya. Pada Minggu sekitar pukul 02.00 Wita, tim menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target di perairan Pulau Komodo.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung dikirim untuk menggelar operasi. Sampai akhirnya petugas berhasil menangkap para pemburu liar ini," terang mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.
Barang Bukti
Setelah ditangkap, ketiga pemburu rusa tersebut langsung dibawa ke Labuan Bajo. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu yang digunakan para pelaku.
"Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, 2 bilah pisau, 3 tas, 1 unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya," ungkap Christian.
Ancaman Hukuman
Tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35).
"Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025).
Ketiganya dijerat pasal berlapis terkait penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK," ujar Christian.
Imbauan Polisi
Christian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
"Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," tegas Christian.
Simak Video "Video Dar Der Dor! Baku Tembak Polisi Vs Pemburu Rusa di TN Komodo"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































