Tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35).
"Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025).
Ketiga pemburu rusa itu berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap setelah terlibat baku tembak dengan tim gabungan polisi dan petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi. Yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK," ujar Christian.
Christian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya tindakan ilegal tersebut untuk segera melapor ke polisi atau instansi terkait lainnya.
"Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," tegas Christian.
Diberitakan sebelumnya, tim patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Minggu (14/12/2025). Ketiganya diduga melakukan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api.
Sejumlah pelaku lain berhasil melarikan diri. Penangkapan itu diwarnai baku tembak antara tim patroli gabungan dengan para pemburu liar. Insiden terjadi di perairan Pulau Komodo saat para pelaku berupaya kabur menggunakan perahu.
Christian menjelaskan upaya penangkapan berawal saat perahu para pemburu rusa mencoba melarikan diri. Mereka disebut melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut. Tiga terduga pelaku diamankan.
"Sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian. Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo," jelas Christian.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama yang digunakan para pelaku.
"Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya," ungkap Christian.
Simak Video "Video: Suasana Menyambut Natal di Berbagai Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































