Polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiganya diduga melakukan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api.
Penangkapan tersebut diwarnai baku tembak antara tim patroli gabungan dengan para pemburu liar. Sejumlah pelaku lain berhasil melarikan diri.
"Ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025).
Kronologi Penangkapan
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/12/2025) dini hari dalam patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK.
Christian menjelaskan, penangkapan berawal saat perahu para pemburu rusa terdeteksi di perairan Pulau Komodo dan berupaya melarikan diri. Para pelaku melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di laut.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.
"Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian. Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo," jelas Christian.
"Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas," lanjutnya.
Simak Video "Video Dar Der Dor! Baku Tembak Polisi Vs Pemburu Rusa di TN Komodo"
(dpw/dpw)