Tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Penangkapan para pelaku diwarnai kejar-kejaran dan baku tembak.
Dilansir detikBali, penangkapan dilakukan pada Minggu (14/12/2025) dini hari dalam patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK," jelas Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan pun bergerak. Pada Minggu sekitar pukul 02.00 Wita, tim menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target di perairan Pulau Komodo.
Mengetahui ada petugas, perahu para pemburu rusa mencoba melarikan diri. Mereka melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
"Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian. Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo," jelas Christian.
"Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas," lanjutnya.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, 2 bilah pisau, 3 tas, 1 unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya," ungkap Christian.
(aku/dil)











































