4 Tahun Impor Pakaian Bekas Rp 669 Miliar, Ini Modus 2 Tersangka

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 15 Des 2025 17:16 WIB
Foto: Barang bukti bus dari hasil impor pakaian bekas ilegal. (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Dua importir bernama ZT dan SB ditangkap polisi setelah empat tahun mengimpor pakaian bekas dari Korea Selatan secara ilegal di Bali. Lebih dari enam truk kontainer pakaian bekas yang diimpor sejak 2021 hingga 2025 itu juga diedarkan di Surabaya hingga Bandung.

"Pakaian bekas itu beredar di Jawa Barat, Bali, dan Surabaya. Dijual di tokok modern atau retail dan sejumlah market place atau online," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).

Ade mengatakan kasus itu terbongkar saat polisi mendapati informasi peredaran pakaian bekas asal Korea Selatan yang diimpor secara ilegal di Bali. Informasi itu lalu diselidiki polisi.

"Kami selidiki. Kami telusuri alur importasi, kami selidiki sampai ke Korea Selatan dalam rangka mengumpulkan alat bukti," kata Ade.

Fakta pertama yang ditemukan dalam penyelidikan itu adalah tahapan mengimpor pakaian bekas dari luar negeri. Di Korea Selatan, ada duo penyuplai berinisial KDS dan KIM.

Mereka yang menjual pakaian bekas ke ZT dan SB. Namun, pakaian bekas yang selama empat tahun dibeli ZT dan SB dari KDS dan KIM tidak langsung dikirim ke Indonesia.

Ratusan bal atau karung pakaian bekas yang diimpor ZT dan SB, dikirim KIM dan KDS ke Pelabuhan Klang di Malaysia. Dari sana, lalu dikirim ke beberapa pelabuhan ilegal di Riau, Pekanbaru.

"Di sana (Riau) ada sebuah entitas yang menampung pakaian bekas impornya dan diletakkan di beberapa gudang. Entitas itu adalah perusahaan nomine (fiktif). Karena setelah kami cek (kantornya) ternyata hutan sawit," ungkapnya.

Setelah mendarat di Riau, entitas itu lalu memberi tahu ZT dan SB tentang kedatangan barang impor itu dari Korea Selatan. Ade mengatakan biaya yang dihabiskan ZT dan SB untuk seluruh proses impornya selama empat tahun itu mencapai Rp 669 miliar.

Sedangkan biaya yang dihabiskan untuk membeli ratusan karung pakaian bekas dari KIM dan KDS mencapai Rp 367 miliar. Ratusan karung pakaian bekas yang diimpor itu lalu diedarkan ZT dan SB ke sejumlah pasar di Bali dan Jawa.

Tanpa menyebut harga, Ade mengatakan, pakaian bekas asal Korea Selatan itu dijual lebih murah, tapi masih lebih mahal dibanding pakaian sejenis produksi dalam negeri. Sehingga, ZT dan SB mampu meraup keuntungan berlipat dari biaya yang dihabiskan selama empat tahun kulakan baju bekas dari Korea Selatan.

Hasil keuntungan penjualan pakaian bekas dipakai ZT untuk membeli beberapa unit bus dan mendirikan jasa transportasi antarkota dan antarprovinsi. Sedangkan SB memanfaatkan keuntungan berjualan pakaian bekas ilegal itu untuk membeli sejumlah aset dan mobil pribadi.

ZT dan SB punya modus sendiri untuk menyalurkan dana pembelian hingga keuntungan dalam jual beli pakaian bekas dari Korea Selatan itu. Mereka menggunakan rekening perusahaan jasa transportasi yang ZT dirikan dan melalui rekening orang lain.

"Kami sita tujuh unit bus yang diakui ZT senilai Rp 15 miliar. Sejumlah uang senilai Rp 2 miliar dari rekening ZT dan beberapa barang bukti lain salah satunya dokumen pengiriman dari Port Klang, Malaysia dan dokumen surat jalan pengiriman ke Tabanan, Bali," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ZT dan SB dijerat sembilan pasal berlapis tentang perdagangan dan TPPU. Salah satunya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Simak Video "Video: Suasana Menyambut Natal di Berbagai Negara"

(hsa/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork