Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) atau Bonnie Blue, bersama Jackson Liam Andrew dijatuhi pidana denda Rp 200 ribu. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten menggunakan mobil pikap bertuliskan BangBus di jalanan Bali.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar hakim tunggal Ketut Somanasa saat sidang Tipiring di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12/2025).
Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 2.000. STNK dan mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
"Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger," lanjut hakim.
Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C. Keduanya terlihat tenang saat mendengar putusan yang lebih ringan dari tuntutan denda Rp 250 ribu.
Kesaksian Petugas Dishub dan Polisi
Dalam sidang itu, hadir Kabid Angkutan Dishub Badung I Wayan Dariana serta Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra sebagai pelapor. Agung mengaku tidak menyaksikan langsung pelanggaran yang dilakukan Bonnie.
"Saya hanya mengetahui dari TikTok," ujar Agung Hendra.
Dariana menjelaskan mobil pikap yang dibeli dan digunakan Bonnie Blue untuk konten tidak termasuk kategori kendaraan pengangkut orang sebagaimana aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Simak Video "Video: Bonnie Blue Jalani Sidang Buntut Ngonten Pakai Pikap di Bali"
(dpw/dpw)