Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, I Nyoman Wiyarsa alias Nang Raka, membantah tuduhan penipuan senilai Rp 754,9 juta yang dilayangkan oleh perempuan bernama Desak Putu Karyawati (41). Desak bahkan melaporkan Nang Raka dan rekannya, I Made Arta Wiguna, ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
"Saya menolak keras tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada saya. Laporan tersebut didasarkan pada klaim sepihak yang prematur," kata Nang Raka dalam surat hak jawabnya kepada detikBali, Rabu (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nang Raka mengungkapkan telah menerima surat somasi yang dikirimkan Desak. Ia menilai Desak tidak dapat melampirkan bukti pendukung berupa pengiriman uang atau transaksi yang konkrit ke dirinya.
"Klaim kerugian yang disebut-sebut itu hanyalah angka sepihak tanpa dasar verifikasi yang jelas," terang Nang Raka.
Sebelum pemberitaan detikBali, Nang Raka mengungkapkan telah memberikan tanggapan atau jawaban somasi dan menyatakan keberatan atas klaim dari Desak. Nang Raka juga membuka musyawarah jika Desak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana secara objektif.
"Namun, sangat disayangkan pelapor justru memilih menyebarkan opini yang menyerang integritas saya sebagai pejabat publik," ujar Nang Raka.
Nang Raka juga berbicara soal transaksi atau permintaan uang dari Wiguna kepada Desak. Ia menegaskan hal tersebut terjadi di luar pengetahuan dan tanggung jawab hukumnya secara pribadi. "Membebankan tanggung jawab pihak lain kepada saya adalah tindakan yang tidak berdasar hukum," katanya.
Menurut Nang Raka, dalam pemberitaan, Desak mengakui hubungan dengan Wiguna adalah rencana kerja sama bisnis jual beli beras. Baginya, jika bisnis tersebut mengalami kendala, maka hal itu masuk dalam ranah perdata, bukan tindak pidana. Nang Raka menilai pidana yang diambil Desak adalah langkah yang dipaksakan.
detikBali sudah berupaya kembali meminta keterangan Polda Bali soal kasus Nang Raka, Wiguna, dan Desak. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, belum dapat memberikan penjelasan.
"Belum dapat kabar dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," terang Eka Jaya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Tabanan, I Nyoman Wiyarsa alias Nang Raka, dan rekannya, I Made Arta Wiguna, dipolisikan atas dugaan penipuan dengan kerugian hingga Rp 754,9 juta. Pelaporan dilayangkan ke Polda Bali oleh perempuan bernama Desak Putu Karyawati (41).
"Saya melaporkan Pak Nang Raka dan temannya Pak Wiguna. Tetapi, memang yang tertera di surat tanda terima laporan polisi baru Pak Wiguna. Pak Nang Raka, kata pihak Polda Bali, menyusul," kata Desak saat dihubungi detikBali, Selasa (9/12/2025).
(hsa/hsa)










































