Pria Jembrana Dibekuk gegara Tanam Ganja Dalam Rumah, Bibit Beli dari Spanyol

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 10 Des 2025 11:57 WIB
Foto: Tersangka budidaya narkoba saat digiring petugas kepolisian di Mapolres Jembrana, Rabu (10/12/2025). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana membongkar kasus budidaya ganja rumahan. Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31) ditangkap saat mengambil paket berisi biji ganja yang dikirim dari Spanyol di Kantor Pos Jembrana.

Warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, itu ditangkap pada Rabu (3/12/2025) pukul 12.00 Wita. IKAWA membeli biji ganja melalui salah satu situs di internet. Kemudian menanam dan memelihara tanaman tersebut di rumahnya.

"IKAWA alias AWR ditangkap di Kantor Pos Jembrana saat mengambil kiriman. Modusnya adalah membeli biji ganja dari situs internet, kemudian ditanam untuk dimiliki dan dikuasai," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati saat pers release di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (10/12/2025).

Citra membeberkan penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Loloan Timur. Tim kemudian memantau gerak-gerik IKAWA.

Pada hari penangkapan, Tim Opsnal melakukan penindakan di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai. Petugas menemukan satu amplop cokelat yang diperiksa di hadapan Kepala Lingkungan setempat.

"Amplop tersebut mencantumkan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL (Spanyol) dengan penerima IKAWA (Jembrana). Setelah dibuka, amplop itu berisi satu plastik klip dengan 52 butir biji ganja kering (berat 1,25 gram)," papar Citra.

Dalam pemeriksaan awal, IKAWA mengakui bahwa biji ganja itu dibeli dari situs internet dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,4 juta. Ia juga mengaku bahwa ini bukan kali pertama.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali," ujar Citra.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah IKAWA di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Loloan Timur. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan budidaya ganja.

Sejumlah barang yang ditemukan di antaranya empat pot berisi tanaman ganja dengan ketinggian bervariasi (tertinggi 84 cm). Biji, batang, dan daun kering ganja di atas nampan dengan berat total 34,48 gram netto.

Kemudian lampu ultraviolet dan kipas angin yang diduga untuk mendukung pertumbuhan, botol pestisida organik, dan pupuk. Total biji, batang, dan daun kering yang diamankan memiliki berat 35,73 gram.

"IKAWA beserta seluruh barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda PCX, sudah kami amankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Citra.

Atas perbuatannya, IKAWA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.



Simak Video "Video: Aksi 2 Pria Turunkan-Coret Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Jembrana"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork