Pria inisial GJ (19) di Buleleng, Bali, yang kabur membawa pacarnya ditetapkan tersangka oleh polisi, Senin (1/12/2025). GJ kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng seusai ditetapkan tersangka.
GJ sebelumnya membawa kabur pacarnya hingga hilang tiga hari. Remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng, itu ternyata juga disetubuhi oleh GJ.
Polisi telah melakukan visum terhadap remaja perempuan tersebut. Visum dilakukan setelah GJ dan pacarnya ditemukan di Desa Alasangker pada akhir November 2025. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda persetubuhan.
"Hasil visum keluar tiga hari kemudian," jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Tertentu (Kanit PPA-Tipidter) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, Rabu (3/12/2025).
GJ dalam pemeriksaan mengakui telah melakukan persetubuhan sekali dengan pacarnya yang masih di bawah umur kala mereka kabur selama tiga hari. Walhasil, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini prosesnya masih dalam tahap pemberkasan. Jika sudah dinyatakan lengkap, perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dituntut dan kemudian disidangkan," jelas Fajar.
Diberitakan sebelumnya, remaja perempuan berusia 15 tahun asal Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, hilang tiga hari akibat dibawa kabur oleh pacarnya inisial GJ (19). Polisi menemukan keduanya setelah menelusuri informasi di media sosial (medsos).
Polisi menemukan keduanya terdeteksi di Desa Alasangker, Buleleng. Polisi langsung menuju lokasi dan menemukan keduanya di sana pada Selasa (25/11/2025). Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Seririt untuk diperiksa.
Simak Video "Video Harum Menggoda Kue Laklak, Jajanan Pasar Legendaris Buleleng"
(hsa/hsa)