Pria berinisial LM (56), menikam dua warga, yakni SDN (35) dan BMD (27), di Desa Karita, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (29/11/2025). Penikaman itu dipicu karena LM dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
"Aksi penikaman itu mengakibatkan satu orang (BMD) tewas di lokasi. Sedangkan, SDN mengalami luka serius dan sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waingapu," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa kepada detikBali, Senin (1/12/2025).
Gede menuturkan penikaman itu berawal saat LM turun dari sebuah truk tumpangannya dalam kondisi mabuk. Ia kemudian berteriak dan berjalan menuju bengkel motor milik warga bernama Cristian.
Setibanya di depan bengkel, warga asal Desa Billa, Kecamatan Tabundung, itu meneriaki Cristian beserta warga di sekitar lokasi. Cristian sempat mempersilakannya duduk di kursi. Cristian lantas ke rumahnya di belakang bengkel untuk mengambil tempat sirih pinang.
Namun, saat Cristian beranjak, LM secara tiba-tiba mencabut pisau yang terselip di pinggang kirinya dan langsung menyerang SDN, warga Desa Karita, di bagian perut kirinya hingga luka parah. Setelah kena tikaman, SDN kabur menyelamatkan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan.
Selanjutnya, LM mendekati BMD, warga Desa Kukitalu, Kecamatan Tabundung, dan menikamnya di perut bagian kiri. BMD sempat berlari beberapa meter. Namun, akhirnya tersungkur dan mengembuskan napas terakhir di depan bengkel Cristian sebelum bantuan tiba.
"Pelaku melakukan penikaman secara tiba-tiba dalam kondisi mabuk. Saat ini sudah kami tahan di sel Polres Sumba Timur. Kami juga sedang mendalami motif serta riwayat perilaku pelaku sebelum kejadian," tutur Gede.
Setelah kejadian, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan LM bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
Hingga kini penyidik Polres Sumba Timur masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan keluarga korban untuk memastikan motif sebenarnya di balik serangan brutal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan balasan, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami. Keamanan warga menjadi prioritas kami," kata Gede.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Foes, mengatakan LM sudah ditetapkan jadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah jadi tersangka. (Motif selain mabuk miras), tidak ada dendam antara pelaku dan kedua korban. Hanya mabuk miras saja," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, itu.
Simak Video "Video: Penikaman Massal di Inggris, Sempat Dikira Prank Halloween"
(hsa/hsa)