Imam Katolik di Manggarai Dipecat dari Dosen Usai Diduga Lecehkan Mahasiswi

Imam Katolik di Manggarai Dipecat dari Dosen Usai Diduga Lecehkan Mahasiswi

Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 30 Nov 2025 09:13 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: iStock)
Manggarai -

Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng (Unika St Paulus Ruteng) di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memecat seorang dosen berinisial ILS. Dosen yang juga seorang imam Katolik itu dipecat lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

"Rapat pengurus yayasan hari Rabu, 12 November 2025 memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Agustinus Manfred Habur, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025) malam.

"Keputusan ini telah ditetapkan melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manfred mengatakan pihak kampus telah menyampaikan keputusan pemecatan dosen tersebut kepada korban pada 17 November lalu. Informasi yang diberikan dibatasi pada pokok keputusan demi menjaga kerahasiaan proses dan melindungi kondisi psikologis korban.

ADVERTISEMENT

"Adapun kepada korban, pihak kampus melalui psikolog menyampaikan bahwa pimpinan telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujar Manfred.

Pemecatan dosen tersebut setelah korban menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai pengalaman dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Kampus, Manfred berujar, sudah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kode etik kampus.

Manfred menjelaskan setiap laporan yang diterima melalui layanan konseling kampus bersifat rahasia dan tidak dapat diintervensi oleh pimpinan. Psikolog kampus, dia melanjutkan, memberikan pendampingan pemulihan psikologis untuk korban.

Setelah pendampingan awal dan kajian terhadap bukti yang disampaikan, psikolog kemudian memberikan laporan yang bersifat rahasia kepada pengurus yayasan. Menurut Manfred, Yayasan Unika St Paulus Ruteng memberi sanksi pembatasan tugas terhadap dosen tersebut sepekan sebelum dipecat pada 12 November lalu.

"Sebagai tindakan preventif untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat membahayakan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa, sambil menanti keputusan definitif yang diambil dalam Rapat Pengurus Yayasan," lanjut dia.

Manfred menegaskan Unika St Paulus Ruteng berkomitmen memberi perlindungan mahasiswa serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Seluruh langkah penanganan internal telah dijalankan dalam batas kewenangan kampus," ujar Manfred.

Kampus mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban, menghindari spekulasi, dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Manfred memberi mengapresiasi korban yang telah berani mengungkapkan pengalaman dan mencari bantuan.

"Institusi menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi," kata Manfred.

Informasi yang beredar, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan kekerabatan. Korban memanggil dosen tersebut dengan sapaan Opa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Kenali Jenis-jenis Pelecehan Seksual"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads