Remaja perempuan berinisial KF (15) diperkosa saat pulang berjualan kue di Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, polisi telah menangkap pelaku pemerkosaan, yaitu Aldyanto Tefu.
"Pelaku sudah ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres TTS dan sudah mendekam ruang tahanan sejak Selasa (14/10) malam," ujar Kapolres TTS AKBO Hendra Dorizen kepada detikBali, Rabu (15/10/2025).
Hendra menuturkan pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada 10 Desember 2024. Saat itu, KF sedang dalam perjalanan pulang seusai berjualan kue di kompleks perkampungan Desa Kuanfatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama kemudian, Aldyanto datang dari belakang dengan mengendarai mobil pikap. Ia lantas menghentikan mobilnya dan memanggil KF agar naik dan menumpang bersamanya.
KF pun membuka pintu mobil bagian depan dan langsung duduk di samping Aldyanto tanpa curiga. Dalam perjalanan, Aldyanto malah membawa remaja itu ke sebuah rumah kosong.
Aldyanto pun memarkir mobilnya dan menyuruh KF untuk turun. Dalam kondisi gelap, Aldyanto memaksa remaja itu dan memperkosanya. "Setelah diperkosa, anak korban diberikan uang tunai Rp 5.000," tutur Hendra.
Setelah kejadian itu, Aldyanto mengantar KF kembali ke rumahnya. Menurut Hendra, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya itu di lain kesempatan hingga korban hamil.
Diketahui, kasus itu terungkap setelah KF hamil. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuanfatu.
"Kami langsung memeriksa sejumlah saksi dan korban," jelas Hendra.
Polisi, dia berujar, telah melayangkan surat panggilan kepada Aldyanto sebanyak dua kali. Namun, Aldyanto tidak menggubris panggilan tersebut. Kasus tersebut kemudian dinaikan ke tahap penyidikan pada 18 Juni 2025.
"Sehingga dikeluarkan surat panggilan ketiga, tetapi pelaku mangkir. Maka saya perintahkan anggota untuk menjemput paksa di rumahnya," urai Hendra.
Aldyanto dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Ia terancam 15 tahun penjara.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas kasus tersebut, sehingga langsung ditetapkan jadi tersangka," pungkas Hendra.
Simak Video "Video Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)