2 Terdakwa Kepemilikan Ganja 2 Kg Divonis 8 dan 6,5 Tahun Penjara

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 25 Nov 2025 23:08 WIB
Foto: Dua terdakwa kasus narkotika menjalani vonis di PN Denpasar, Selasa (25/11/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Dua terdakwa kasus ganja hampir dua kilogram (kg), Muhammad Idham dan I Nyoman Randha Mahardika, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gusti Ayu Akhirnyani, Selasa (25/11/2025).

Idham yang mengantarkan paket ganja kepada Randha divonis 6,5 tahun penjara. Sementara, Randha diganjar hukuman 8 tahun bui. "Menghukum terdakwa Muhammad Idham selama enam tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," ujar hakim Gusti Ayu.

"Menghukum terdakwa I Nyoman Randha Mahardika selama 8 tahun denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," sambungnya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Lukman Hakim langsung menerima.

Sebelumnya, kedua terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Rabu (14/11/2025).

Idham yang bekerja sebagai pengirim barang minimarkt hendak mengantarkan paket kiriman dengan pengirim bernama Hasan Basri dari Medan dan penerimanya Putu Yoga Putrayasa.

"Terdakwa Idham mengaku akan mengantarkan paket ke terdakwa Nyoman Randha di Pasar Sangsit," ujar jaksa dalam dakwaan.

Saat memberikan paket, keduanya lalu dibekuk petugas. Ketika paket dibuka, di dalamnya ada satu buah balutan bubble wrap warna hitam. Di dalamnya berisi tanaman kering warna hijau kecokelatan alias ganja seberat 960,45 gram. Sedangkan paket lainnya berisi ganja 962,66 gram neto. Total berat kedua paket hampir 2 kilogram atau tepatnya 1.923,11 gram.



Simak Video "Video: BNNP Gorontalo Musnahkan Sabu dan Ganja dengan Dibakar-Diblender"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork