Polrestabes Medan menangkap empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Dalang aksi itu adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar.
"Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Calvijn menjelaskan pembakaran dilakukan sendiri oleh Fahrul Aziz. Ia sudah cukup lama bekerja dengan korban sehingga mengetahui seluk-beluk rumah tersebut. Tiga pelaku lainnya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
"Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban)," jelasnya.
Kebakaran rumah Khamozaro Waruwu terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/11) sekitar pukul 11.18 WIB. Api muncul di bagian kamar Khamozaro.
Polisi memeriksa puluhan saksi serta rekaman CCTV di lokasi. Rekaman CCTV di luar komplek juga turut diperiksa.
Simak Video "Video: Tawuran Berujung Pembakaran di Makassar, 6 Rumah Hangus"
(dpw/dpw)