2 Tersangka Baru Pemalsuan Stiker Kendaraan VIP MotoGP Mandalika Ditahan

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 21 Nov 2025 12:30 WIB
Foto: Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Dua tersangka baru kasus pemalsuan stiker kendaraan VIP MotoGP Mandalika 2025, Achmad Muzammil alias Nizam dan Andre Ratnadi alias Andre, ditahan. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

"Iya (kedua tersangka) ditahan. Sudah dua hari ditahan," kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar, kepada detikBali, Jumat (21/11/2025).

Nizam dan Andre resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ahyar mengungkapkan total tersangka sebanyak tiga orang dalam kasus pemalsuan stiker kendaraan VIP MotoGP Mandalika 2025. Satu tersangka lagi adalah Muhamad Suyono Umardani alias Mamat.

Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Mamat bertugas membuat stiker palsu dan mencetaknya. Sedangkan tersangka Andre dan Nizam adalah orang yang menyuruh Mamat untuk membuat stiker palsu tersebut.

"(Tersangka Andre dan Nizam) ini yang menyuruh. Mereka yang memberikan contoh ke tersangka lainya, buat (stiker) seperti ini," ucap Ahyar.

Andre dan Nizam kemudian melakukan penjualan setelah stiker VIP MotoGP Mandalika itu jadi. Namun, Ahyar tak membeberkan jumlah stiker palsu yang dijual oleh Andre dan Nizam. Ahyar hanya mengungkapkan harga stiker dijual sekitar Rp 200 ribu.

Para tersangka pemalsuan stiker VIP MotoGP Mandalika ini dijerat Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik kini tengah menyusun berkas perkara para tersangka.

Berkas perkara, jelas Ahyar, bakal diserahkan kepada jaksa peneliti dalam waktu dekat. "Mudahan minggu depan bisa kita serahkan ke jaksa," harapnya.



Simak Video "Feel The Thrill! MotoGP Kembali Hadir di Indonesia"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork