Polisi meringkus dua pemuda yang menurunkan dan mencorat-coret bendera merah putih di Taman Kota Negara, Jembrana, Bali. Dua pelaku yang bernama Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25) dibekuk di dua tempat berbeda, yakni Kelurahan Jimbaran, Badung, dan Kelurahan Pemogan, Denpasar.
Terungkap, motif mereka melakukan aksi tercela itu lantaran kesal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan. Mereka membahas RKUHAP sembari pesta minuman keras (miras).
"Kurang dari empat jam setelah corat-coret bendera, kami dari tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Jatanras Polres Jembrana langsung menangkap dua pelaku," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Adhi menjelaskan, peristiwa terjadi pada 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, Andy menurunkan bendera merah putih yang terpasang di tiang Taman Kota Negara. Setelah diturunkan, bendera dibentangkan dan mulai dicorat-coret Kharisma menggunakan cat piloks warna abu-abu metalik dengan tulisan RKUHAP.
"Setelah dicoret, benderanya lalu dinaikkan. Tapi sempat diturunkan lagi. Kami tanya kenapa, huruf A-nya digambar seperti lambang anarki," ujar Adhi.
Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Sebelum beraksi, keduanya disebut sempat menenggak minuman keras. Setelah mencoret bendera, Kharisma kembali melakukan vandalisme di tiga lokasi lain: SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara, dan gerbang Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani.
"Aksi vandalisme di tiga lokasi dilakukan hanya dalam waktu 20 menit saja. Lalu, kami tangkap di Denpasar. Karena pekerjaan orang tua mereka dan aktivitas sehari-harinya di Denpasar," kata Adhi.
Atas perbuatannya, Andy dan Kharisma dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak Video "Video: Aksi 2 Pria Turunkan-Coret Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Jembrana"
(hsa/hsa)