Jaksa Ungkap Peran 2 Anggota DPRD NTB di Kasus Gratifikasi Uang Pokir Siluman

Jaksa Ungkap Peran 2 Anggota DPRD NTB di Kasus Gratifikasi Uang Pokir Siluman

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 20 Nov 2025 16:05 WIB
Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus uang siluman pokir oleh Kejati NTB, Kamis (20/11/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus uang siluman pokir oleh Kejati NTB, Kamis (20/11/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peran dua anggota DPRD NTB tersangka kasus gratifikasi uang 'siluman' pada anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Dua tersangka itu adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan dua anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka itu berperan sebagai pemberi. "(Peran) yang bersangkutan adalah pemberi," ujarnya, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli masih enggan menyebut nominal uang gratifikasi yang diberikan kedua tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga tidak merinci nama penerima uang gratifikasi tersebut.

"Nanti kami dalami lagi lebih lanjutnya," imbuhnya singkat.

ADVERTISEMENT

IJU dan MNI langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini. IJU yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Sedangkan, tersangka MNI yang merupakan politikus Partai Perindo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. "Kami lakukan penahan selama 20 hari ke depan," ujar Zulkifli.

Untuk diketahui, kasus uang 'siluman' tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara sejak September lalu. Kejati NTB menemukan dugaan tindak pidana melawan hukum dalam kasus yang melibatkan anggota DPRD NTB itu.

Kejati NTB sebelumnya juga telah menerima pengembalian uang 'siluman' tersebut dari sejumlah anggota DPRD NTB mencapai Rp 2 miliar. Pengembalian uang itu juga dijadikan barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB. Termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, hingga TGH Sholah Sukarnawadi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads