Ditjen NTT Usulkan Penambahan Lapas dan Bapas Khusus Pidana Sosial di NTT

Ditjen NTT Usulkan Penambahan Lapas dan Bapas Khusus Pidana Sosial di NTT

Simon Selly - detikBali
Rabu, 19 Nov 2025 21:40 WIB
Kakanwil Ditjenpas NTT,  Akbar Herry Achjar, didampingi Plh Kakanwil Ditjenim NTT, Ferdy Maulana saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (19/11/2025).
Kakanwil Ditjenpas NTT, Akbar Herry Achjar, didampingi Plh Kakanwil Ditjenim NTT, Ferdy Maulana saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (19/11/2025). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) mengusulkan penambahan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan balai pemasyarakatan (bapas) di sejumlah wilayah baru.

Usulan ini disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, pada momentum Hari Bakti Perdana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenmipas) di Kota Kupang, Rabu (19/11/2025).

"Kondisi lapas dan rutan dan di NTT memang perlu ada yang direnovasi dan masih ada yang kondisinya baik. Ada yang kita usul baru," ujar Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar menjelaskan beberapa lapas akan diajukan untuk renovasi agar lebih layak, termasuk Lapas Atambua.
"Di NTT ini ada yang baik dan ada yang perlu direnovasi. Seperti lapas Atambua itu sudah diusulkan untuk rehab untuk bangunannya," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Untuk wilayah pemekaran baru, lapas telah diusulkan dibangun di Labuan Bajo.
"Seperti di Labuan Bajo sudah diusulkan ada Lapas. Karena, di sana sudah lengkap, ada polresnya, kejaksaan, pengadilan, imigrasi dan kodim. Sudah lengkap," terang Akbar.

Selain lapas, Akbar menyebut pihaknya mengusulkan penambahan bapas khususnya untuk Pulau Flores. Saat ini bapas hanya ada di Pulau Sumba dan Kota Kupang.
"Bapas ini untuk menangani juga soal pidana sosial sesuai Undang-undang yang baru," katanya.

Ia menjelaskan usulan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
"Usulan ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana diketahui KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menggantikan KUHP lama," jelasnya.

Akbar mengatakan Pulau Flores diusulkan memiliki Bapas Ende untuk menangani pidana kerja sosial.
"Bapas kita ada di dua, hanya di Kupang dan Waikabubak. Sedangkan Pulau Flores itu tidak ada. Maka kita usulkan di Ende untuk wilayah Pulau Flores. Insyaallah akan jadi Bapas Ende," jelas dia.

"Karena pulau besar lainnya di NTT seperti Pulau Timor dan Pulau Sumba sudah memiliki bapas," ujarnya.

Akbar menyampaikan bahwa kondisi lapas di NTT masih aman dan tidak menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.
"Syukur sampai saat ini Lapas khusus di wilayah NTT tak ada narapidana narkoba. Dan tidak over kapasitas," tukas dia.

Ia menambahkan tidak ada kasus yang melibatkan narapidana atau warga binaan di dalam lapas dan seluruhnya menjalani hukuman dengan tertib.
"Kondisi lapas saat ini damai dan warga yang menjalani pidana dengan baik dan tidak ada masalah seperti berantem atau rese," lanjut Akbar.

Akbar berharap seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat terus menjaga kondisi tersebut.
"Itu yang kita syukuri dan perlu dijaga bersama," pinta dia.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads